Anggota DPR RI Edhy Prabowo pada acara penanaman perdana padi di Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa, mengatakan bahwa anggaran untuk sektor pertanian yang sudah disahkan itu sungguh fantastis.
"Anggaran sektor pertanian bisa dibilang terbesar sepanjang sejarah sejak Republik ini merdeka," katanya.
Menurut Edhy Prabowo, anggaran pertanian dibagi menjadi dua, Rp32,9 triliun untuk fisik dan Rp35 triliun untuk pengadaan pupuk. "Anggaran fisik di antaranya pembangunan beberapa sarana pertanian dan pemberian bantuan sarana pertanian yang dibutuhkan," katanya.
Menurut Edhy, pembangunan bidang pertanian di Indonesia mengalami stagnan sehingga perlu menjadi perhatian khusus dari pemerintah baik pada tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten.
"Kita berbicara swasembada pangan, tapi tanpa dukungan dari semua pihak, maka sangat sulit untuk tercapai," kata pria kelahiran Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ia menilai Pemkab Musi Banyuasin sudah melaksanakan program Rp1 miliar satu desa yang mendukung percepatan pembangunan daerah, khususnya di bidang pertanian.
Sementara Bupati Muba H Pahri Azhari mengatakan bahwa dengan bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah, tentunya diharapkan mampu mempercepat proses pembangunan khususnya di bidang pertanian.
"Besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pertani," katanya.
Kabupaten Muba memiliki 10.100 hektare lahan pertanian terpadu, terluas di Sumatera Selatan, sehingga diyakini mampu menjadi penopang swasembada pangan Regional Sumsel dan Nasional.
"Pemkab Muba (Musi Banyuasin) sangat mendukung program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional, dan tetap konsisten melaksanakan pembangunan pertanian secara luas, sebagai motor ekonomi kerakyatan melalui peningkatan produksi pangan khususnya padi atau beras," katanya.
Pemkab Musi Banyuasin telah memberikan bantuan kepada kelompok tani berupa 59 unit traktor tangan dan 14 unit pompa air dalam rangka meningkatkan produksi padi petani.
Bupati Musi Banyuasin juga menginstruksikan agar lahan pangan yang ada dan produktif untuk tidak dialihfungsikan ke komoditi non pangan sesuai dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pewarta: Muhammad Suparni/Edy Parmansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015