"RUU (rancangan undang-undang) penjaminan alhamdulillah sudah diinisiatif oleh DPR masuk ke Prolegnas di 2015 ini. Tentunya kami harapkan ini bisa segera terbit dan bisa mendorong UMKM," kata Ketua Asippindo Diding S Anwar di Jakarta, Selasa.
Diding menuturkan, UU terkait penjaminan dirasakan penting mengingat ranah penjaminan dibutuhka oleh para pelaku UMKMK agar akses dan keterjangkauan program pemerintah yang berpihak pada rakyat lebih terjamin lagi.
"Dalam RUU Penjaminan yang saat ini telah masuk prolegnas DPR 2015 perlu adanya pengaturan tentang kewenangan perusahaan penjaminan di mana penjaminan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan penjaminan," ujar Diding.
Terkait hal itu, lanjut Diding, UU Penjaminan dimaksudkan agar industri penjaminan memiliki playing field yang seimbang dibandingkan dengan industri lain dan agar industri penjaminan lebih optimal berperan meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan di mana saat ini hanya sebesar 2 persen.
Mencontoh negara maju seperti Jepang dan negara-negara Eropa, industri penjaminan menjadi syarat dan garda terdepan dalam mengangkat perekonomian. Di negara-negara tersebut, lembaga keuangan cukup sulit memberi akses permodalan bagi UMKMK bila tidak mendapatkan penjaminan dari industri penjaminan.
"Bank data yang kuat serta cakupan industri penjaminan (guarantee) yang luas, menjadikan UMKMK mampu tumbuh berkembang dengan baik di negara-negara maju," kata Diding.
Diding menambahkan, tantangan sekaligus peluang juga menghadang UMKM di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan berlaku pada akhir 2015. Oleh sebab itu, berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendorong masyarakat mengembangkan jijwa wiraswasta dan enterpreneurship dengan memberikan bantuan modal dan jaminan pembiayaan bagi UMKMK.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015