"Soal dana BOS, kami Kementerian Agama menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada sekolah, kepala madrasah dan guru-guru karena hingga hari ini ada keterlambatan," kata Lukman seusai membuka acara Perkemahan Pramuka Madrasah Nasional (PPMN) 2015 di Magelang, Jawa Tengah, Selasa.
Menag juga meminta masyarakat memaklumi dan mengerti mengenai alasan keterlambatan penyaluran dana BOS.
Menurut Menag, tertundanya bantuan itu karena erat kaitannya dengan kebijakan di Kementerian Keuangan yang menerapkan regulasi baru soal BOS.
"Ini karena ada kebijakan Kemenkeu terkait BOS yang dulunya menggunakan akun 57 atau akun bantuan sosial. Sementara sekarang akun BOS itu adalah akun 52 atau untuk belanja barang," kata Menag.
Dua akun itu, lanjut Menag, memiliki perbedaan mendasar yaitu terkait mekanisme penyaluran dana.
Akun 57 merupakan akun bansos yang tidak membolehkan penyaluran dana akun secara rutin. "Esensi bansos juga untuk bantuan sewaktu-waktu bukan untuk hal yang rutin," kata dia.
BOS, kata Lukman, disalurkan secara rutin ke sekolah, termasuk madrasah yang ada di bawah naungan Kemenag.
Menag mengatakan BOS lewat akun 52 membuat penyalurannya membutuhkan proses yang relatif lama.
"Prosesnya penyalurannya tidak sederhana tidak hanya terkait pembukuan, pencatatan tapi juga sumber daya manusianya, karena yang menindaklanjuti BOS itu harus PNS. Tidak semua madrasah punya PNS cukup," kata dia.
Menag mengatakan pihaknya masih mengusahakan agar dana BOS tetap dapat dicairkan secepatnya.
"Kami berupaya melakukan terobosoan. Beberapa sudah dicairkan dan pekan depan tentu akan semakin banyak," kata dia.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015