Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kepada pemerintah proses penonaktifan Bupati Kendal, Hendy Boedoro, yang telah ditahan oleh KPK pada 22 Desember 2006. Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu, mengatakan KPK telah memberitahukan kepada Presiden bahwa KPK sudah melakukan penahanan terhadap Hendy. "Kami sudah beritahukan bahwa sudah melakukan penahanan. Bahwa dia mau dinonaktifkan atau tidak, terserah," ujar Ruki. Biasanya, lanjutnya, seorang kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi baru dinonaktifkan dari jabatannya setelah statusnya menjadi terdakwa. "Karena UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan kapasitasnya kalau sudah menjadi terdakwa," ujarnya. Hendy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal periode 2003 hingga 2005 pada 5 Desember 2006. Setelah selama dua pekan diperiksa sebagai tersangka, Hendy bersama dengan mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah Bupati Kendal, Warsa Susilo, ditahan pada 22 Desember 2006. Beberapa pejabat kepala daerah yang kasus korupsinya ditangani oleh KPK, seperti Gubernur NAD Abdullah Puteh dan Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna Abdul Fatah, baru dinonaktifkan setelah kasus bergulir di persidangan. Namun, sebenarnya KPK, menurut pasal 12 huruf e UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, dapat memerintahkan pimpinan atau atasan dari seorang tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka itu dari jabatannya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006