Kolaka (ANTARA News) - Pihak Depo Pertamina Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menegaskan, pemberian sanksi berupa penyegelan dan pemberhentian sementara penjualan BBM bersubsidi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) di Kota Kolaka, milik H. Yunus, sebagai pembelajaran bagi pengusaha outlet BBM.

Kepala Depo Pertamina Kolaka, Ambo Tang ditemui di Kolaka, Senin, mengatakan, SPBU tersebut memang mempunyai "track record" yang buruk, sehingga pihak Pertamina wilayah Makassar, Sulsel memberikan sanksi.

"Sudah dua kali terjadi kebakaran di lokasi SPBU tersebut akibat melayani kendaraan roda empat yang mengisi BBM bersubsidi dalam jerigen, padahal Pertamina selalu mengingatkan untuk menjaga keamanan dari bahaya itu," katanya.

Kecerobohan pihak SPBU milik H Yunus itu, kata dia, sudah tercatat di Pertamina Regoional Makassar, sehingga pemberian sanksi tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada SPBU yang dianggap bandel.

 Ambo juga menyampaikan kepada masyarakat umum untuk tidak perlu panik akibat penyegelan tersebut, sebab jatah BBM bersubsidi dari SPBU bermasalah itu dialihkan ke SPBU-SPBU lainnya.

"Masyarakat tidak perlu panik akan terjadi kelangkaan BBM bersubsidi karena kita juga sudah pikirkan itu. Kami juga sudah sampaikan kepada Pertamina regional Makassar bahwa jatah untuk SPBU yang disegel ini sementara dialihkan ke SPBU lain di Kolaka," ujarnya.

Pantauan ANTARA di lapangan bahwa satu-satunya SPBU yang beroperasi saat ini terletak di Kecamatan Latambaga tampak dipadati kendaraan roda dua dan roda empat untuk membeli premiun dan solar bersubsidi.

Pewarta: Darwis Sarkani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015