Yogyakarta (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menangkap seorang pemilik pohon ganja yang ditanam di dalam rumah kontrakannya di Desa Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

"Setelah kami lakukan pengembangan dari tersangka lainnya, kami temukan enam pohon ganja yang ditanam di dalam kamar," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba), Komisaris Polisi Topo Subroto, di Yogyakarta, Senin.

Tersangka berinisial DS, yang berasal dari Yogyakarta itu ditangkap pada 15 April 2015 di kediamannya dengan barang bukti enam pohon ganja yang ditanam di dalam pot dengan rata-rata memiliki tinggi 5,5 cm.

"Tersangka mengaku telah mulai menanam selama 10 hari. Kami juga menemukan butiran bijinya," kata dia.

Sebelumnya, kata dia, tersangka DS ditangkap setelah melalui pengembangan kasus dari tersangka HD yang lebih dahulu ditangkap di wilayah Kota Gede, Yogyakarta, oleh satgas khusus narkoba yang kedapatan membawa dua gram ganja.

"Setelah kami interogasi tersangka mengaku mendapatkan barang dari DS," kata dia.

Menurut dia, Satres Narkoba Polresta Yogyakarta masih akan mendalami dari mana bibit pohon ganja tersebut didadapatkan oleh tersangka.

"Masih akan kami lakukan pendalaman lagi soal dari mana dia mendapatkan bibitnya," kata dia.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015