Jakarta (ANTARA News) - Tersangka mucikari prostitusi online, RA (31) mengambil keuntungan sebesar 20 persen dari tarif pelayanan pekerja seks yang berkisar dari Rp80 juta-Rp200 juta.

"Saya dapat 20 persen. Kadang saya dapat sejuta atau tiga juta, sisanya untuk yang melayani," ungkap RA di Polres Jakarta Selatan, Senin.

Uang itu dipakai RA hanya untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari, seperti membayar kontrakan, membeli pakaian, dan pergi ke klub.

Pria yang memiliki tato di pergelangan kaki kanan itu mengatakan tarif pelayanan seksual ditentukan sesuai kesepakatan sang penjaja seks dengan klien.

Bisnis prostitusi yang diakui RA dijalaninya sendirian sejak 2013 itu tidak selalu laris peminat.

"Biasa sebulan ada satu atau dua, atau tidak ada sama sekali," kata pria asal Sumatera itu.

RA berkomunikasi dengan klien bisnis prostitusi melalui layanan aplikasi pesan BBM dan WhatsApp.

"Saya tidak pakai media sosial, hanya BBM dan Whatsapp," ujar pria yang berdomisili di Slipi, Jakarta.

Melalui profesinya sebagai make up artist, RA mengenal banyak pesohor yang kemudian bergabung dalam praktik pelacuran yang digagasnya. Orang-orang mengetahui praktik prostitusi yang dilakukannya dari mulut ke mulut.

Sebelum mengantarkan perempuan penjaja seks kepada klien, RA selalu bertatap muka dengan calon klien untuk memastikan keamanan. Setelah yakin dengan calon klien, mereka akan bertemu kembali pada hari-H.

"DP minimum Rp30 juta, pas hari eksekusi dilunasi," imbuh RA.

RA memiliki daftar 200 perempuan yang diduga terlibat dalam bisnis prostitusi yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk artis dan model.

RA akan menjadi penghubung bila ada klien yang tertarik dengan salah satu perempuan dalam daftar miliknya. RA juga menawarkan layanan prostitusi untuk klien di luar negeri.

"Cuma ngirim saja, saya nggak ikut. (Soal keamanan) dari klien, klien yang jemput atau langsung kontak-kontakan dengan perempuannya," jelas dia.

Selama ini praktik prostitusi biasa dilakukan di hotel berbintang lima kawasan Jakarta.

RA ditangkap di salah satu hotel bintang lima kawasan Jakarta Selatan, Jumat (8/5) malam. Dia terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang permucikarian.

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015