Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan segera merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, agar nantinya pemerintah akan memiliki wewenang untuk mengendalikan harga khususnya pada waktu-waktu tertentu.
"Minggu ini akan ada rapat terkait perpres tersebut," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, baru-baru ini.
Rachmat mengatakan, perpres tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Itu amanah undang-undang, dimana pemerintah bisa memiliki kewenangan untuk mengendalikan harga bahan pokok di waktu-waktu tertentu, seperti pada saat puasa dan Lebaran, atau pada saat yang penting," ujar Rachmat.
Rachmat menambahkan, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga harga barang strategis khususnya bahan pokok, dan langkah tersebut sesungguhnya juga sudah dilakukan oleh negara lain seperti Malaysia dan Thailand.
Isi Perpres tersebut akan mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama, dan wewenang pengendalian harga diberikan kepada Menteri Perdagangan sesuai amanat yang diatur di Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014.
Dalam kebijakan tersebut, yang akan diatur antara lain adalah Menteri Perdagangan (Mendag) diberi kewenangan menetapkan kebijakan harga komoditas pangan utama seperti beras, kedelai, jagung, ikan, ayam, telur, serta susu untuk bayi.
Selain itu, Mendag juga diberikan wewenang untuk mengelola stok dan logistik, yang akan mengatur waktu penyimpanan bahan kebutuhan pokok dan para distributor juga harus terdaftar dan tidak boleh menyimpan bahan kebutuhan pokok lebih dari tiga bulan.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015