"Banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam memelihara Anjing, dan ini tugas kami untuk memastikan bahwa Anjing berada ditangan yang tepat," kata Doni Herdaru Tona, Packleader dari Animal Defenders, di Jakarta, Minggu.
Animal Defenders sendiri merupakan organisasi yang berorientasi kepada penyelamatan dan perawatan hewan, pemberian tempat tinggal baru untuk hewan (tempat tinggal sementara atau adopsi), serta pemberian edukasi bagi para pemilik atau calon pemilik hewan.
Tahap pertama, Doni mengatakan, calon pemilik Anjing harus mengisi formulir yang di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan diantaranya pendapatan calon pembeli dan kepemilikan tempat tinggal.
Menurut Doni, orang yang memiliki rumah sendiri punya nilai status sosial yang lebih dibanding yang kontrak di mana masyarakat yang merasa terganggu dengan Anjing akan lebih mudah untuk meminta mereka keluar dari lingkungan tersebut.
Setelah lolos dari tahap formulir, calon pemilik Anjing akan diundang untuk wawancara dengan pihak shelter. Jika dinilai meyakinkan, pihak shelter kemudian akan melakukan kunjungan rumah ke calon pemilik Anjing.
"Setelah formulir lolos, meyakinkan, kita panggil untuk wawancara, setelah itu house visit, sesuai atau tidak dengan formulir dan wawancara katakan," ujar Doni.
"Jika sudah setuju, dibuatlah surat adopsi dengan tanda tangan dan materai untuk kedua belah pihak, dan surat itu akan dipegang divisi legal kami," sambung dia.
Proses tersebut, menurut Doni, tidak memakan waktu yang lama, sekitar satu bulan, tergantung pada niatan dari si calon pemilik Anjing.
Tidak hanya sampai di situ, Doni mengatakan pihak shelter akan terus memantau perkembangan Anjing dengan melakukan kunjungan, baik kunjungan dengan pemberitahuan terlebih dahulu, maupun kunjungan dadakan.
"Jika nanti ditemukan hal-hal yang mencurigakan, kami akan follow up, kami akan melakukan sidak," kata dia.
"Jadi jangan macam-macam, walaupun adopsi ini gratis jangan harap bisa berbuat sesukanya," tambah dia.
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015