Kepala BPLH Hulu Sungai Utara (HSU) Hermani Johan di Amuntai Minggu, mengatakan setiap usaha atau industri besar, sudah diminta mengurus izin lingkungan sehingga memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan dan Pengawasan Lingkungan atau UKL-UPL.
"Sudah banyak usaha-usaha besar yang mengurus izin lingkungan ini, sehingga aktivitas perusahaan terkait pencemaran lingkungan selalu mendapat pengawasan," kata Hermani.
Bagi usaha-usaha besar, lanjut dia, perlu memiliki izin lingkungan ini sebagai salah satu syarat yang diperlukan untuk pengurusan pinjaman kredit usaha ke perbankan dan lainnya.
Terkait limbah kaca dan aluminium, kata Hermani, biasanya dijual kembali oleh pemilik usaha meubeler kepada pihak pengepul limbah aluminium dan kaca karena harganya yang cukup mahal.
Namun, lanjut dia, bagi usaha-usaha kecil terkadang membiarkan limbah aluminium, besi dan kaca berada di sekitar kawasan tempat usaha dan mengganggu lingkungan pemukiman.
"Perlu dipertanyakan apakah usaha-usaha ini sudah memiliki izin gangguan lingkungan atau belum," kata Hermani.
Izin gangguan lingkungan atau izin HO (Hinder Ordonantie) paparnya, merupakan izin bagi suatu usaha yang memuiliki potensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan bagi masyarakat disekitar tempat usaha.
Hermani mengatakan khusus untuk proses perizinan HO, bukan bagian dari tugas BPLH untuk mengeluarkan perizinannya.
"Sesuai Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2011 kita hanya mengeluarkan Ijin lingkungan berupa kepemilikan Dokumen UKL-UPL," jelasnya.
Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015