... pengantar berisi daftar sepeda motor antik sudah disampaikan ke Kantor UPTD Samsat Martapura dan diharapkan mendapatkan pemutihan pajak dan STNK...Martapura, Kalimantan Selatan (ANTARA News) - Petugas di Polsek Martapura Kota, Kalimantan Selatan, mengarahkan para pemilik kendaraan klasik yang terjaring Operasi Jaran Intan agar melengkapi kendaraannya dengan surat-surat yang sah.
Perwira Urusan Sub Bagian Humas Polres Banjar, Inspektur Dua Polisi Suwarji, di Martapura, Minggu, mengatakan, belasan sepeda motor keluaran dasawarsa 70-an dijaring anggota Polsek Martapura Kota.
"Belasan motor antik terjaring razia pada operasi "Jaran Intan" 2015 yang dilaksanakan jajaran Polsek Martapura Kota, Minggu dinihari," ujar Suwarji.
Ia mengatakan, jumlah sepeda motor antik keluaran tahun 1970-1989 yang terjaring razia12 unit dan semuanya tidak dilengkapi surat-menyurat kendaraan.
Disebutkan, hasil pemeriksaan 12 unit motor antik tersebut, sebanyak 80 persen tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan 20 persen memiliki STNK.
"Sebagian besar motor tanpa STNK dan ada beberapa yang memiliki STNK dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetapi pajaknya mati hingga puluhan tahun," ujar dia.
Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Banjar dan disepakati seluruh pemilik dan motornya tidak dikenakan tindakan langsung (tilang).
"Kami sudah berkoordinasi dengan KBO Satlantas Polres Banjar. Hasilnya, seluruh pemilik dan motornya tidak ditilang dan mereka hanya dibina serta diarahkan," sebut dia.
Dijelaskan, pihaknya mengarahkan pemilik motor mengurus surat-surat kendaraan ke Kantor UPTD Samsat Martapura sehingga sepeda motornya dilengkapi surat-menyurat yang sah.
"Surat pengantar berisi daftar sepeda motor antik sudah disampaikan ke Kantor UPTD Samsat Martapura dan diharapkan mendapatkan pemutihan pajak dan STNK," ungkapnya.
Dikatakan, jika sudah bisa bayar pajak dan dilengkapi STNK, seluruh anggota komunitas mendapat jaminan SWDKLLJ dari pajak yang dibayar jika mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Kelengkapan surat-menyurat kendaraan selain tertib administrasi juga membuat komunitas motor antik lebih terorganisir dan keberadaannya diakui masyarakat," katanya.
"Belasan motor antik terjaring razia pada operasi "Jaran Intan" 2015 yang dilaksanakan jajaran Polsek Martapura Kota, Minggu dinihari," ujar Suwarji.
Ia mengatakan, jumlah sepeda motor antik keluaran tahun 1970-1989 yang terjaring razia12 unit dan semuanya tidak dilengkapi surat-menyurat kendaraan.
Disebutkan, hasil pemeriksaan 12 unit motor antik tersebut, sebanyak 80 persen tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan 20 persen memiliki STNK.
"Sebagian besar motor tanpa STNK dan ada beberapa yang memiliki STNK dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetapi pajaknya mati hingga puluhan tahun," ujar dia.
Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Banjar dan disepakati seluruh pemilik dan motornya tidak dikenakan tindakan langsung (tilang).
"Kami sudah berkoordinasi dengan KBO Satlantas Polres Banjar. Hasilnya, seluruh pemilik dan motornya tidak ditilang dan mereka hanya dibina serta diarahkan," sebut dia.
Dijelaskan, pihaknya mengarahkan pemilik motor mengurus surat-surat kendaraan ke Kantor UPTD Samsat Martapura sehingga sepeda motornya dilengkapi surat-menyurat yang sah.
"Surat pengantar berisi daftar sepeda motor antik sudah disampaikan ke Kantor UPTD Samsat Martapura dan diharapkan mendapatkan pemutihan pajak dan STNK," ungkapnya.
Dikatakan, jika sudah bisa bayar pajak dan dilengkapi STNK, seluruh anggota komunitas mendapat jaminan SWDKLLJ dari pajak yang dibayar jika mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Kelengkapan surat-menyurat kendaraan selain tertib administrasi juga membuat komunitas motor antik lebih terorganisir dan keberadaannya diakui masyarakat," katanya.
Pewarta: Yose Rizal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015