Kami akan dorong Kementerian BUMN selaku regulator agar juga mendorong BUMN-BUMN yang jumlahnya sekitar seratusan di Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam transaksinya,"

Bandung (ANTARA News) - Bank Indonesia menyatakan akan menjalin kerja sama dengan Kementerian BUMN untuk mendorong penggunaan mata uang rupiah dalam bertransaksi di dalam negeri.

"Kami akan dorong Kementerian BUMN selaku regulator agar juga mendorong BUMN-BUMN yang jumlahnya sekitar seratusan di Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam transaksinya," kata Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

Eko menuturkan, penggunaan rupiah dalam setiap transaksi bisa menjadi kunci untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.

Namun, lanjut Eko, pihaknya menilai hingga kini masih banyak transaksi di dalam negeri yang dilakukan dalam mata uang asing, termasuk oleh perusahaan BUMN yang kemudian juga berdampak terhadap tertekannya rupiah.

Eko menambahkan, saat ini kerja sama dengan Kementerian BUMN masih dalam tahap proses penyelesaian.

"Masih finalisasi," kata Eko.

BI sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.

Peraturan tersebut berlaku mulai 1 April 2015 namun ada penyesuaian atau masa transisi untuk transaksi non tunai sampai 30 Juni untuk menyelesaikan perjanjian jika sudah disusun dalam valuta asing. Sementara itu, perjanjian tertulis yang dibuat sebelum taggal 1 Juli 2015 tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tertulis tersebut.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015