Mataram, NTB (ANTARA News) - Marcel De Rijk, pemilik Puri Mas Village, mengaku menyalahi aturan karena tidak menuntaskan izin konservasi pemeliharaan satwa yang dilindungi di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat.

De Rijk melalui kuasa hukumnya, Imam Sofian, kepada wartawan, Jumat, mengakui atas kelalaian kliennya itu, izin tidak kunjung dituntaskan dengan pihak BKSDA NTB.

BKSDA NTB menyita sebanyak 29 satwa yang dilindungi milik De Rijk pada Rabu (6/5), terdiri atas 13 landak (Hystrix brachyuran), satu kasuari glambir ganda (Casuarius casuarius), lima kakatua (Cacatua galerita), lima kakatua raja (Probosciger atterimus), tiga cikukua tanduk (Philemon buceroides), satu rangkong (Anthacoceras convexus), dan satu dara mahkota (Gaura cristata).

"Kami akui kelalaian ini, tapi sebenarnya klien kami sudah mau mengurusnya, hanya saja sehari sebelum mengirim dokumennya ke Jakarta, sudah disita," kata Sofian.

Ia menegaskan kliennya berjanji akan segera menuntaskan perizinan itu, sambil menjalani proses hukum yang sudah terlanjur terjadi.

Pewarta: Dhimas Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015