"Kita laporkan atas tindakan ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan berupa pelecehan," kata pengacara DL, Yeni Yulianti, di Mabes Polri, Jumat.
Yeni mengatakan bahwa korban DL sempat melaporkan kasus itu ke Polda Kalimantan Timur--yang juga membawahi wilayah Kalimantan Utara--pada Februari 2015 namun tidak ada tindak lanjut.
Padahal berdasarkan informasi, menurut Yeni, penyidik Polda Kalimantan Timur telah memanggil walikota Tarakan periode 1999-2009 itu dan istri.
"Namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya, untuk itulah kami laporkan ini ke Bareskrim berharap kasus ini ditangani lebih lanjut," ujar Yeni.
Sementara itu,korban DL mengisahkan bahwa kejadian itu berawal saat bekerja di rumah Jusuf SK sekitar 2002.
DL mengungkapkan majikannya itu memaksa dan mengancam untuk berhubungan intim, dan diancam jika menolak.
Kejadian itu terjadi selama dua bulan bahkan mantan suami dan ibunya DL siap menjadi saksi atas peristiwa itu.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015