Kami tidak setuju revisi UU Pilkada dan UU Parpol, karena pelaksanaan pilkada sudah dekat,"

Jakarta (ANTARA News) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang diwacana sejumlah fraksi di DPR.

"Kami tidak setuju revisi UU Pilkada dan UU Parpol, karena pelaksanaan pilkada sudah dekat," kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat, usai membuka Rakornas Gemasaba di Kantor DPP PKB.

Menurut Muhaimin, jika revisi kedua UU itu tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan mengganggu kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada.

"Jangan merepotkan KPU. Semua persiapan pilkada serentak sudah siap kok undang-undangnya mau direvisi," kata dia.

Menurut Muhaimin, PKB tidak alergi dengan revisi UU, persoalannya adalah waktunya tidak tepat.

"Revisi seharusnya dilakukan paling tidak setahun sebelum pelaksanaan, tidak mepet seperti sekarang," ucapnya.

PKB sendiri sudah melakukan berbagai persiapan menghadapi pilkada serentak akhir tahun 2015.

Revisi UU Pilkada dan UU Parpol diusulkan sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan pendaftaran calon kepala daerah oleh partai politik yang saat ini memiliki kepengurusan ganda, yakni Partai Golkar dan PPP.

Sebelumnya Komisi II DPR mengusulkan agar KPU mengacu kepada putusan pengadilan terakhir untuk menentukan kepengurusan parpol yang berhak mengajukan calon kepala daerah jika sampai pendaftaran dibuka belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, usulan Komisi II itu ditentang sejumlah pihak dan KPU pun tidak ingin menjalankan usulan itu karena dinilai tidak akan kuat secara hukum, sehingga rawan digugat.

Pihak pemerintah, baik melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla maupun Mendagri Tjahjo Kumolo, juga menyatakan revisi UU Pilkada dan UU Parpol tidak perlu dilakukan.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015