Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menerima laporan langsung mengenai penangkapan sejumlah warga negara Indonesia oleh otoritas Brunei Darussalam karena diduga membawa bahan peledak.
"Ya saya mendengar langsung, dari kedua belah pihak, baik dari teman-teman di Kepolisian dan teman-teman di Brunei yang menyampaikan kepada saya. Itu sedang dalam penyelidikan," kata Kalla di Istana Wakil Presiden Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI membenarkan adanya penangkapan oleh Polisi Brunei terhadap WNI yang sedang dalam perjalanan ke Arab Saudi untuk beribadah umrah.
Tiga WNI ditahan oleh otoritas Arab karena diduga membawa barang berbahaya antara lain bahan peledak dan bendera gerakan separatisme ISIS.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal mengatakan mereka ditangkap karena membawa benda-benda mencurigakan.
"Penangkapan oleh Polisi Brunei dilakukan berdasarkan temuan benda-benda mencurigakan, termasuk peluru, dalam salah satu tas atau koper milik WNI tersebut," kata Lalu Muhammad Iqbal.
Menurut Lalu, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari KBRI di Bandar Seri Begawan, pihak Kepolisian Brunei sebelumnya menahan tiga WNI karena ketiga orang itu diduga membawa barang-barang yang mencurigakan dan dinilai berbahaya.
"KBRI memperoleh notifikasi (pemberitahuan) dari pemerintah Brunei mengenai penahanan tiga WNI, yaitu dua pria dan satu wanita, oleh Kepolisian Brunei di Bandara Internasioanl Brunei pada 2 Mei 2015. Namun, belum didapat informasi detail mengenai identitas ketiga WNI itu," katanya.
Dia menyebutkan bahwa ketiga WNI tersebut dalam perjalanan dari Surabaya menuju Jeddah, Arab saudi, untuk melaksanakan ibadah umroh menggunakan pesawat Royal Brunei Airlines.
Dia lebih lanjut mengatakan, berdasarkan informasi terakhir yang didapat dari KBRI di Bandar Seri Begawan, dua orang WNI sudah dibebaskan dan kembali melanjutkan perjalanan, sementara satu WNI lainnya masih ditahan.
"Dua orang WNI sudah dibebaskan dan telah melanjutkan penerbangan ke Jeddah. Sementara itu, satu WNI lainnya saat ini penanganannya diambil alih oleh Internal Security Department (ISD) dan rencananya akan disidangkan pada 11 Mei 2015. WNI tersebut akan diproses sesuai hukum setempat," kata dia.
Menurut dia, sejak mendapat pemberitahuan dari Pemerintah Brunei mengenai penahan WNI tersebut, KBRI di Bandar Seri Begawan sudah memberikan bantuan kekonsuleran serta pendampingan.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015