Serang (ANTARA News) - Plt Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah mengancam akan mencopot status Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Banten yang terbukti berpoligami maupun dipoligami. "Sesuai aturan yang ada, PNS telah diatur dalam PP 10 tahun 1983 yang selanjutnya direvisi kedalam PP 45 tahun 1990. Ancamannya, copot statusnya sebagai PNS," kata Ratu Atut usai mengisi acara Ulang Tahun Dharma Wanita Provinsi Banten di Pendopo Gubernuran, Selasa. Menurut dia, ketentuan itu bukan datang dari dirinya selaku kepala daerah, namun sebagai kepala daerah ia harus melakukan tugasnya dengan mengacu pada mekanisme dan ketentuan tersebut. Oleh sebab itu tindakan tegas akan dilakukan terhadap bawahannya yang terbukti mendua maupun terdapat bawahannya yang wanita juga dimadu. "Dalam PP itu kan jelas, terkecuali mereka yang telah menempuh sejumlah persyaratan yang tentunya tidak berlawanan dengan hukum," katanya. Atut mengatakan, persoalan poligami kini tengah hangat menjadi pembicaraan publik. Munculnya wacana poligami telah meresahkan seluruh istri-istri pejabat di Provinsi Banten. Adanya keresahan dikalangan istri pejabat diakui Hj.Nurlaily Malik Hilman Nitiamijaya, istri Sekda Pemprov Banten Hilman Nitiamijaya. Pihaknya dengan tegas agar meminta siapapun yang mengetahui para PNS yang melakukan poligami dilaporkan. "Jika terbukti diketahui PNS tersebut berpoligami, undang-undanglah yang akan menjatuhkan sanksinya," katanya. Namun demikian, Nurlailiy mengakui jika persoalan poligami dikalangan PNS atau pejabat tersebut sangat sulit dilacak. Dia mengakui kalau laki-laki itu panjang akalnya, sehingga kadang sulit untuk dilacak. Hal serupa juga dikatakan kepala Biro Hukum Pemrov Banten Asmudji, bahwa tindakan tegas akan dilakukan pemerintah Provinsi Banten terhadap pegawainya yang melanggar PP 10 Tahun 1983 yang direvisi menjadi PP 45 tahun 1990 tentang aturan PNS. "Sanksinya memang sangat berat, jika terbukti melanggar PP tersebut bukan saja dicopot dari jabatannya tapi dicopot statusnya sebagai PNS," tegasnya. Sementara itu, Rektor IAIN Banten Prof DR MA Tihami menanggapi persoalan poligami bagi pegawai telah ada aturannya dan tinggal bagaimana menegakan aturan yang ada. Menurut dia, kebanyakan yang terjadi kasus poligami dilakukan dengan nikah siri yang biasanya dilakukan secara tertutup.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006