Mataram (ANTARA News) - Sebanyak 35 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diusir atau dideportasi dari Malasyia, karena dinilai sebagai tenaga kerja ilegal atau gelap. Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB, H Sirojul Munir kepada wartawan di Mataram, Selasa, menjelaskan, para TKI ilegal tersebut mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja untuk minta biaya pulang ke kampung halamannya. Pihak pemerintah Provinsi NTB menyediakan dana untuk biaya transportasi bagi setiap TKI sebesar Rp30.000 per orang bagi TKI yang berasal di Pulau Lombok sedangkan yang dari Pulau Sumbawa Rp100.000. Para TKI NTB tersebut diusir dari Malaysia karena tidak memiliki surat-surat atau dokumen keimigrasian termasuk paspor. Biasanya para TKI yang dikembalikan tersebut kebanyakan berangkat melalui calo tidak melalui Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Memang ada juga yang berangkat melalui PJTKI, namun sesampainya di Malaysia, mereka lari dari perusahaan tempat mereka bekerja, sehingga menjadi TKI ilegal. Untuk mengurangi calo di daerah ini telah dilakukan berbagai upaya seperti penyuluhan ke desa-desa terutama kantong-kantong calon NTB. Namun demikian, masih banyak juga masyarakat yang tertarik dengan calo, karena dijanjikan gaji banyak dan berangkat cepat. Munir mengakui, kalau melalui PJTKI, berangkatnya relatif lebih lama sekitar lima bulan setelah paspor, karena harus menunggu dimana calon TKI akan ditempatkan dan PJTKI tidak berani memberangkatkan calon TKI sebelum jelas dimana mareka akan bekerja. Lain halnya dengan calo, berangkat cepat tidak sampai seminggu setelah membayar uang muka, namun dimana bereka akan bekerja belum diketahui, sehingga banyak yang terlantar. "Sedangkan jumlah calon TKI NTB yang diberangkatkan rata-rata sekitar 25.000 orang hingga 30.000 per tahun," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006