Kalau itu sampai terjadi tentu yang bersangkutan harus alih status menjadi PNS karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diatur dalam Undang-Undang TNI,"
Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki memaparkan beberapa posisi kosong di KPK yang ditawarkan pada publik dan dapat diisi oleh berbagai kalangan mulai dari akademisi, penegak hukum, dan PNS.
"Posisi yang kosong itu Direktur Penyidikan, Direktur Pengawasan Internal, Biro Hukum, dan Biro Humas," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selain itu ada pula beberapa posisi yang akan kosong antara lain Deputi Penindakan yang saat ini dijabat Warih Sardono, karena ia akan kembali ke Kejaksaan Agung untuk mengikuti pendidikan di Lemhannas.
"Deputi Pencegahan juga akan kosong karena pak Johan Budi jadi pimpinan (KPK)," tutur Ruki.
Ia menyatakan bahwa posisi-posisi tersebut sudah ditawarkan baik ke universitas-universitas, lembaga penegak hukum, kementerian dan lembaga, serta kepada publik.
"Kalau ada yang berminat silakan apply melalui website KPK," ujarnya.
Terkait dengan posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang disebut-sebut akan diisi oleh anggota TNI, Ruki berpendapat bahwa tidak ada salahnya jika ada anggota TNI yang bergabung dengan KPK asalkan orang tersebut benar-benar memenuhi kompetensi dan direkrut berdasarkan proses seleksi yang sama dengan kandidat lainnya.
"Kalau itu sampai terjadi tentu yang bersangkutan harus alih status menjadi PNS karena TNI kan tidak bisa bertugas di luar 10 instansi yang diatur dalam Undang-Undang TNI," katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mengaku telah dimintai secara langsung oleh KPK agar prajuritnya mengisi jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) di lembaga antirasuah tersebut.
"Tidak ada permintaan dari KPK agar anggota saya menjadi penyidik dalam KPK, namun yang saya tahu hanya untuk mengisi jabatan sekjen," katanya kepada wartawan usai memberikan pengarahan kepada sejumlah prajurit TNI-Polri di Kupang, NTT, Kamis.
Panglima menjelaskan, ia mendukung anggotanya untuk masuk dalam kepengurusan KPK, namun menurutnya jika salah satu prajuritnya masuk maka status anggota itu akan pensiun dan tidak bekerja sebagai TNI lagi.
Ia menambahkan, baik jabatan sebagai Sekjen atau penyidik di KPK tidak tertutup bagi semua anggota TNI sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari KPK.
"Ini kan demi kepentingan negara, namun jika negara meminta maka semua prajurit TNI harus siap menjadi bagian dari lembaga itu sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan," tambahnya.
Jenderal Moeldoko sendiri membantah jika dipilihnya prajurit TNI untuk masuk dalam struktur KPK untuk menyaingi anggota kepolisian yang selama ini menjadi penyidik dalam KPK, namun hal ini merupakan tugas dari semua lembaga demi negaranya.
"Semua lembaga mempunyai tugas masing-masing, baik itu TNI, maupun kepolisian, jadi ini bukan bagian dari untuk menyaingi kepolisian," kata pria yang pada 1 Agustus 2015 nanti akan pensiun dari TNI.
Isu adanya permintaan dari KPK untuk menjadikan anggota TNI masuk dalam lembaga tersebut tersebar pascapenangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh pihak Kepolisian, beberapa waktu lalu.
Pewarta: Yashinta DP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015