Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengultimatum 14 radio swasta untuk segera mengajukan perpanjangan perizinan setelah dua kali surat teguran dilayangkan.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu di Jakarta, Kamis, ke-14 radio tersebut memiliki batas waktu hingga hingga 8 Juni 2015, untuk menyampaikan perpanjangan perijinan penyelenggaraan penyiaran.
Bila tidak juga merespon, maka ke-14 radio swasta tersebut akan terkena sanksi administratif berupa tidak diberikannya perpanjangan ijin penyelenggaraan penyiaran.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) PP No. 50 Tahun 2005 dan Pasal 40ayat (2) PP No. 51 Tahun 2005," katanya.
Ke-14 radio swasta tersebut adalah Bintoro AM (Jawa Tengah), Alfina FM (Jawa Tengah), Suara Purwokerto FM (Jawa Tengah), Tranza FM (Kalimantan Selatan), Citra FM (Jawa Tengah), Primadona 100FM (Kalimantan Tengah), Yaska FM (Sumatera Utara), Radio Fiska Rama Jawa Timur), Radio Amazone 104.7FM (Bangka Belitung).
Madika FM91.7 the top radio station (Nusa Tenggara Timur), Radio ANti Stres (Jawa Barat). Radio SKM FM (Kalimantan Tengah), Haryani FM (Jawa Barat) dan Sonya FM (Sumatera Utara).
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah menyampaikan surat teguran pertama tertanggal 23 Desember 2014 terhadap lembaga jasa penyiaran radio yang belum melaksanakan perpanjangan perizinan.
Teguran kedua disampaikan Kementerian Kominfo pada 9 Februari 2015. Dari 45 radio swasta dan satu radio komunitas yang ditegur, 31 radio swasta telah merespon dan mengajukan perpanjangan perizinan. Begitu pula dengan satu radio komunitas. Sementara 14 radio belum juga merespon.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015