Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno didakwa mendapatkan gratifikasi hingga 334.862 dolar AS yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnnya.
"Terdakwa pada 28 Mei 2013 bertempat di kantor Setjen Kementerian ESDM menerima uang sebsar 284.862 dolar AS yang disimpan dalam tas dan diletakkan di ruang kerja terdakwa," kata jaksa penuntut umum KPK Fitroh Rochahyanto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Selain uang tersebut, pada 12 Juni 2013, Waryono juga menerima dari mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebesar 50 dolar AS melalui Hermawan yang dibungkus paper bag kecil dan memerintakan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi untuk menyimpannya di ruang kerja Didi.
Sejak menerima uang dengan jumlah total 334.862 dolar AS itu, Waryono tidak melaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari.
Uang sebesar 284.862 dolar AS itu akhirnya ditemukan petugas KPK saat penggeledahan terkait Rudi Rubiandini pada 14 Agustus 2013, sedangkan uang 50 ribu dolar AS diserahkan Didi ke KPK pada 27 November 2013.
"Perbuatan terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar 284.862 dolar AS dan 50 ribu dolar AS berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu Sekjen Kementerian ESDM," tegas jaksa.
Atas perbuatannya, Sutan didakwa pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain didakwa menerima gratifikasi, Waryono juga didakwa melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan negara hingga merugikan negara Rp11,12 miliar dan memberikan 140 ribu dolar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015