Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Aliansi Tenaga Kerja Indonesia Menggugat (ATKIM) Yusri Albima mengatakan pembenahan tenaga kerja Indonesia (TKI) informal tidak harus dengan menghentikan pengiriman buruh migran ke luar negeri.

"Pembenahan TKI, tidak harus dengan menghentikan penempatan TKI, tapi dibenahi dari hulu ke hilir. Bahkan Presiden Jokowi mengakui 80 persen permasalahan TKI ada di hulu, artinya kan ada di pemerintah," ujar Yusri di Jakarta, Kamis.

Penghentian pengiriman TKI, lanjut dia, bukanlah suatu solusi, sebaliknya pemerintah akan menambah masalah baru yaitu akan makin banyak WNI yang bekerja ke luar negeri secara ilegal.

"Bekerja adalah masalah perut dan jika TKI tidak bisa bekerja legal (resmi), maka cara ilegal akan ditempuh dan sudah pasti akan merepotkan pemerintah. Karena itu, penutupan ini hanya membawa bencana yang lebih besar, mengingat angka kemiskinan dan angka pengangguran yang cukup besar di Tanah Air," tukas dia.

Menurut dia, pemerintah harus realistis dan menggunakan akal sehat, dengan tidak serta merta menutup penempatan TKI informal tersebut.

"Dalam Revolusi Mental yang didengungkan pemerintah, adalah mengedepankan pola pikir realistis, menggunakan akal sehat, hati dan jiwa. Maka tidak boleh pakai emosi, untuk menghentikan penempatan TKI informal itu," jelas Mantan TKI di Arab Saudi itu.

Terkait upaya pemerintah memberantas pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Yusri meminta agar pemerintah itu tidak boleh main ancam dan berlaku arogan seperti preman. Pemerintah juga tidak dibenarkan mencari-cari kesalahan warga negara dengan ancaman TPPO.

Pemerintah, lanjut dia, mestinya membina dan tegas menegakan amanat peraturan yang ada tanpa perlu mengancam dan mencari-cari kesalahan, karena mustahil rakyat ini bisa melanggar aturan perundang-undangan apapun di negeri ini tanpa keterlibatan aparat Pemerintah.

ATKIM selain akan melakukan unjuk rasa memprotes di Kantor Kemenaker terkait penutupan penempatan TKI tersebut, juga akan menggalang dukungan dengan rekan-rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusri menambahkan, ATKIM memiliki Tri-Juang. Pertama, menuntut penegakan konstitusi dan regulasi. Kedua, menuntut hak kerja warga negara dan ketiga memperjuangkan kemashlahatan TKI.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memutuskan penghentian pengiriman TKI untuk pembantu rumah tangga ke 21 negara di Timur Tengah. Dengan adanya kebijakan yang tertuang dalam peta jalan penghentian pengiriman TKI ke luar negeri itu maka pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana.

(I025)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015