Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah siap melakukan kontrak dengan Microsoft untuk penggunaan perangkat lunak resmi kantor pemerintah jika ternyata dari hasil pendataan terbukti sebagian besar kantor pemerintah menggunakan perangkat lunak Microsoft bajakan.
"Kita lihat dulu kalau bagaimana hasil sensus komputer pemerintah 2007, kalau hasilnya 90 persen kantor-kantor pemerintah menggunakan Microsoft bajakan maka kita akan legalkan dengan memakai Microsoft semua supaya biayanya bisa lebih murah," katanya usai menghadiri acara puncak peringatan HUT ke-69 LKBN ANTARA di Wisma ANTARA, Jakarta, Selasa.
Namun, Menkominfo menegaskan keputusan untuk menggunakan Microsoft tidak akan dilakukan terburu-buru karena prosesnya tetap harus melalui survei komputer pemerintah dan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai aturan pemerintah.
"Pemerintah masih netral, belum ambil keputusan. Siapapun perusahaan yang programnya di bajak oleh pemerintah silahkan datang dan kita akan legalkan, baik itu Microsoft atau yang selain Microsoft," katanya.
Sofyan menekankan meski telah menandatangani MoU dengan Microsoft namun pihaknya tidak mewajibkan pemakaian perangkat lunak itu di kantor-kantor pemerintah.
"MoU dengan Microsoft bukan berarti kontrak, kalau kontrak akan kita buat sesuai aturan pemerintah. Kita juga belum melakukan penunjukkan, jadi peluang juga masih terbuka untuk perusahaan lain," katanya.
Menkominfo mengatakan, biaya yang harus dikeluarkan pemerintah sangat besar untuk melegalkan perangkat lunak bajakan yang bermacam-macam programnya. Ia menilai akan lebih murah bila menggunakan satu macam perangkat lunak saja karena bisa negosiasi harga.
"Kalau semuanya satu jenis maka harganya akan lebih murah karena kita bisa negosiasi harga," katanya.
Sebelumnya, pemerintah berupaya agar seluruh komputer di kantor-kantor pemerintah menggunakan perangkat lunak yang legal. Langkah ini ditempuh, kata Sofyan, sebagai komitmen pemerintah pada upaya penegakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang gencar di dorong pemerintah.
Untuk mengetahui apakah perangkat lunak yang dipakai pada komputer pemerintah bajakan atau legal, maka pihaknya bersama Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan sensus komputer pemerintah untuk mengetahui berapa banyak jumlah komputer pemerintah dan jenis perangkat lunak yang digunakan.
"Dana untuk melakukan sensus sudah dialokasikan, tinggal pelaksanaannya saja awal 2007," demikian kata Sofyan.
Pemerintah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Microsoft pada 14 November 2006 dengan dalih untuk melegalkan
software yang ada di seluruh departemen dan instansi pemerintah. Penandatanganan itu dilakukan oleh Menkominfo Sofyan Djalil dan Presiden Microsoft Asia Tenggara Chris Atkinson.
Pemerintah dikabarkan sepakat membeli 35.496 lisensi Windows dan 177.480 lisensi Office, yang pembayaran pertamanya jatuh tempo paling lambat 30 Juni 2007.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006