"Paling nggak kalau ditunda (SK Menpora), polisi kan harus berikan izin dulu lah, biar kompetisi jalan terus," kata Direktur Hukum PSSI Aristo seusai sidang di PTUN Jakarta Timur, Kamis.
Ia mengatakan kompetisi harus tetap berjalan untuk mengembangkan sepak bola Indonesia. "Tim nasional nggak ada kompetisi mau jadi apaan," kata Aristo.
Guna meyakinkan hakim, tim hukum PSSI telah menyampaikan 22 bukti permulaan kepada majelis hakim sebagai pertimbangan untuk menetapkan putusan sela tentang penundaan keberlakuan SK Menpora.
"Yang pertama, bahwa PSSI adalah badan hukum yang mandiri, selanjutnya ada tentang statuta PSSI, hasil kongres, dan lain-lainnya yang biasa," kata Aristo.
Ia menekankan bukti permulaan yang dianggap kuat untuk pertimbangan putusan sela adalah beberapa pucuk surat dari FIFA yang ditujukan untuk PSSI.
"Stressing-nya ada surat FIFA yang pertama dan kedua, kemudian bukti keikutsertaan Indonesia di SEA Games, keikutsertaan Persib dan Persipura di AFC Cup," kata alumnus Universitas Indonesia tersebut.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015