"Pembentukan satgas ini baru pertama kali dilakukan, jika efektif maka akan ditingkatkan terus dan diperluas," katanya kepada wartawan usai memberikan pengarahan kepada sejumlah prajurit TNI-Polri di Kupang, NTT, Kamis.
jika tidak berhasil, lanjutnya, maka akan dilakukan evaluasi lagi sehingga bisa menjadi satu kesatuan antara kepolisian, Jaksa Agung, dan KPK dalm memberantas korupsi di Indonesia.
Ia menambahkan, selain membentuk keterpaduan dan efektivitas dalam pemberantasan korupsi, tujuan utama yang lain juga adalah untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.
Ia juga menjelaskan dibentuknya satgas tersebut juga bertujuan untuk memanfaatkan kelebihan-kelebihan dari ketiga lembaga tersebut, yakni pihak kepolisian, KPK, dan Jaksa Agung.
"Polri mempunyai penyidik sampai ke daerah-daerah, sedangkan KPK tidak, kemudian KPK mempunyai kewenangan yang lebih dari pada Polri dalam hal penyadapan, walupun sama-sama bisa menyadap namun KPK mempunyai kewenangan lebih dalam menyadap," tuturnya.
Demikian juga dengan kejaksaan, menurutnya dengan bergabungnya pihak kejaksaan maka, berkas-berkas yang telah diselesaikan oleh pihak penyidik sendiri tidak mengalami bolak-balik, baik dari penyidik kepada penuntun maupun sebaliknya.
"Ini baru akan berjalan sehingga, jangan berkomentar dulu. Kalau sudah berjalan baru boleh komentar jika menemukan hal-hal yang tidak sejalan," tuturnya.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015