Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Indria Samego menyatakan wacana "recall" Wakil Ketua DPR RI Zaenal Maarif oleh partainya Partai Bintang Reformasi (BPR) karena menikah lagi merupakan urusan internal partai dan tidak perlu diperpanjang.
"Itu urusan internal partai dan yang menonjol adalah persaingan dalam partai sendiri," kata Indria kepada Antara di Jakarta, Selasa saat dimintai komentarnya mengenai wacana recall Zaenal tersebut.
Namun, lanjut Indria, untuk merecall anggota dewan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, karena harus berdasar pada undang-undang Susunan Kedudukan (Susduk).
Menurut dia, poligami adalah persoalan yang memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena bagi mereka yang menentang poligami menganggap sebagai persoalan moral.
"Dalam hal ini muncul pro dan kontra. Namun, yang penting kerjaannya beres. Jika menikah lagi kemudian tidak masuk kantor dan tidak rajin seperti sebelum poligami, maka pantas kalau heboh," ujarnya.
Lebih lanjut Indria menjelaskan, anggota DPR dapat direcall jika pindah partai tidak lagi mewakili suara partainya dan terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman lima tahun penjara.
"Namun, jika anggota DPR dan DPRD ketahuan nyabu dan terlibat narkotika maka juga merupakan kesalahan dalam moralitas," katanya.
Indria menyatakan, bagi mereka yang propoligami, tindakan tersebut merupakan langkah yang lebih baik daripada tidak menikah. Namun Indria menegaskan kasus Zaenal Maarif lebih baik biarlah diurus sendiri karena urusan internal partai dan biaralah rakyat yang melakukan peningkatan.
"Tanpa itu (kasus poligami Zaenal Maarif, red) pemilih PBR juga sedikit," kata Indria.
Zaenal Maarif (51) memutuskan menikah lagi dengan seorang janda beranak tiga bernama Yenni Natalia Lodewijk (48). Akad nikah keduanya dilaksanakan pada 22 Desember 2006.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006