"M. Nazir diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, M.Nazir yang merupakan anngota DPR periode 2009-2014 itu telah dua kali dipanggil KPK pada 30 Desember 2014 dan 15 April 2015.
Selain M. Nazir, KPK juga memanggil satu orang saksi dari pihak swasta yaitu Rita Zahara.
Nazaruddin, yang merupakan terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang itu diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Pasal yang disangkakan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu adalah pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar.
Sedangkan pasal tindak pidana pencucian uang yaitu pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam 4 tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan transfer sebanyak 2 kali.
Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015