"Kami khawatir menimbulkan persoalan hukum, karena bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan ADD," kata Pangulu (Kepala Desa) Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar, Suhardi, Kamis.
Suhardi mengatakan anggaran pembelian sepeda motor itu mencapai Rp20 juta, jika dipaksakan akan mengurangi alokasi untuk kegiatan fisik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa.
"Apalagi kepala desa sudah memiliki motor pribadi, yang bisa dimanfaatkan untuk menunjang etos kerja. Jadi belum menjadi kebutuhan mendesak," katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik meminta Pemkab Simalungun tidak memaksakan para kepala desa untuk membeli kendaraan dinasnya dari anggaran ADD.
"Jika memang anggaran pembangunan tidak mampu membelinya lebih baik ditunda, jangan jadi anggaran pembangunan desa yang diganggu," kata Bernhard.
Kepala BPMPN Pemkab Simalungun, Topot Saragih menjelaskan, pembelian sepeda motor dinas bagai kepala desa tidak ditampung dalam APBD TA 2015.
"Bukan kewajiban, hanya saran untuk pembelian bagi kepala desa yang belum memiliki untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Topot.
Pewarta: Waristo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015