Langkat, Sumatera Utara (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap satu keluarga --bapak, ibu dan anak-- yang kedapatan mengedarkan sabu, berikut barang buktinya.
"Mereka kini ditahan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut guna mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKP Ridwan di Stabat, Kamis.
Ridwan menjelaskan para tersangka yang ditangkap itu adalah SUB (55) bapak, ROS (55) ibu dan anak mereka MUL (27), warga Bukit Karya Desa Kebun balok Kecamatan Wampu.
Barang bukti sabu yang disita adalah 27 bungkus paket kecil sabu, handphone, dan satu dompet kecil warna hitam.
"Ketiga tersangka ini kini diamankan di Mapolsek Stabat, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," katanya.
Mereka dituntut dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan nancaman hukuman penjara lima tahun.
Salah seorang tersangka ROS mengaku sabu-sabu tersebut dipasok oleh seseorang berinitial K. "Dia menyusurh kami menjual sabu-sabu tersebut per paketnya Rp50.000," katanya.
Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015