Jakarta (ANTARA News) - Musisi senior Fariz Rustam Munaf mengungkapkan curahan hatinya pada awak media pascadirinya divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penggunaan narkoba.
"Saya pribadi lebih lama di tahanan itu lebih menjadi masalah karena pekerjaan jadi terbengkalai dan penghasilan keluarga juga terancam," ujarnya usai sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Ia mengaku kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis kurungan penjara padanya karena sebelumnya ia berharap agar dapat direhabilitasi saja supaya benar-benar dibantu oleh pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menghilangkan adiksinya pada narkoba.
"Kalau di tempat rehabilitasi masih diperbolehkan bawa alat musik, jadi kegiatan saya bisa tetap berjalan dan punya penghasilan tetap juga," tuturnya.
Pria berusia 56 tahun itu juga mengungkapkan kekhawatirannya akan praktik pengedaran narkoba di rutan, namun ia bersyukur selama ini petugas Rutan Cipinang telah menghargai niatnya untuk tetap bersih dan terisolir dari pengaruh obat-obatan terlarang itu.
"Di blok saya cukup terjaga, selnya sendiri-sendiri dan penghuninya hanya 12 orang. Ada berbagai kebangsaan, ada banyak orangnya namun secara intelektual cukup aman," tuturnya.
Paman dari Sherina Munaf itu juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang ikut ambil bagian dalam masalah hukumnya, ia berharap proses hukumnya dapat segera selesai.
"Pada keluarga saya minta maaf terutama pada ibu dan mertua saya. Saya akan menjalani apa yang diputuskan dan mohon doanya agar saya dapat menyelesaikan hukuman lebih cepat," tutur penatun tembang "Sakura" itu.
Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Fariz RM dengan hukuman delapan bulan penjara karena terbukti menggunakan narkoba.
"Menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara delapan bulan, potong masa tahanan selama selama di dalam tahanan. Membayar biaya perkara 2.000 rupiah" kata Ketua Majelis Hakim Tatiek Hardianti saat sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Putusan hakim terhadap Fariz RM lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara 10 bulan.
Awalnya, JPU mendakwa pencipta lagu "Barcelona" itu dengan jeratan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim menawarkan Fariz RM dan JPU untuk mengajukan banding atau tidak namun kedua masih akan berpikir sehingga belum dapat memastikan.
Pengacara Fariz RM, Syafrie Noer meminta waktu selama sepekan untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak.
"Pekan ini kami akan pikirkan apakah akan banding atau tidak karena alasan untuk banding itu ada seperti alasan undang-undang," ujar Syafrie.
Syafrie berharap kliennya Fariz ditempatkan di panti rehabilitasi karena statusnya sebagai korban pengguna narkoba.
Syafrie merujuk undang-undang yang menyebutkan pemakai narkoba harus menjalani pemulihan di panti rehabilitasi.
Sebelumnya, anggota Polrestro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM saat mengkonsumsi narkoba di rumahnya Jalan Camar Bintaro Tangerang Selatan Selasa (6/1) dinihari.
Hasil tes urine menunjukkan Fariz positif mengkonsumsi tiga jenis narkoba yakni heroin, shabu dan ganja.
Polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan alat hisap shabu (bong).
Pewarta: Yashinta DP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015