Jakarta (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengamankan 33 Warga Negara Tiongkok yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan resmi atau ilegal di sebuah rumah mewah kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan.
"Benar petugas Polda Metro Jaya mengamankan 33 Warga Tiongkok tidak berizin," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu (6/5) tengah malam.
Herry mengatakan petugas Polda Metro Jaya mengamankan puluhan warga asing itu saat menggerebek sebuah rumah mewah yang diduga tempat penampungan.
Polisi menggerebek rumah di Jalan Kenanga Nomor 44 RT 07/02 Cilandak Timur Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebanyak 33 Warga Tiongkok itu terdiri dari 14 orang wanita dan 19 orang pria yang saat ini masih dijaga petugas kepolisian.
Herry menduga para warga asing itu merupakan sindikat penipuan melalui cyber crime online dengan sasaran korban sesama warga Tiongkok yang berada di Tiongkok.
Selain ilegal, Herry juga menyebutkan beberapa warga asing itu merupakan korban perdagangan manusia.
Guna menindaklanjuti kasus itu, pihak Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Direktorat jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Asasi Manusia, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia dan Subdirektorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015