Palangka Raya (ANTARA News) - Sebanyak 22 orang tahanan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah diungsikan dipindahkan di Polresta Palangka Raya karena ruang tahanan di Polda itu terbakar.
Kebakaran itu terjadi pada Rabu (6/5) sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Kalteng Jl. Cilik Riwut Km.I Kota Palangka Raya.
"Semua tahanan berjumlah 22 orang sudah diungsikan, gudang amunisi juga aman, dugaan sementara api berasal dari ruang Reskrim," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti, AKBP Bachruddin Saleh, saat memantau kebakaran, Rabu malam.
Dari ruangan itu Api dengan cepat merambat ke beberapa bangunan diantaranya kantor Jatanras, kantor logistik, pelayanan markas dan Ditkrimum termasuk ruang tahanan yang berada di belakang ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Kalteng.
Anggota polda yang melihat adanya api langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran. Selanjutnya sekitar pukul 22.20 WIB Kapolda Kalteng Brigjenpol Bambang Hermanu datang ke lokasi kebakaran untuk meninjau langsung proses pemadaman api.
Sekitar pukul 22.55 WIB api berhasil dipadamkan oleh Pemadam kebakaran yang diturunkan dari Pemprov, Pemkot dan water canon milik polda.
Dari informasi sementara akibat dari kejadian tersebut kerugian personil dinyatakan tidak ada sedangkan kerugian materiil diperkirakan mencapai 1 miliar rupiah.
Ratusan berkas penting dan dokumen rahasia polri berhasil diamankan dan dievakuasi. Banyak masyarakat yang ingin melihat secara langsung. Lokasi kebakaran di "police line" dan tidak diperkenankan masyarakat masuk. Disebut-sebut sebanyak 6 mobil truk berisi amunisi berhasil dievakuasi.
"Belum bisa berkomentar, saya memantau. Belum tahu dari mana," ucap Kapolres Palangka Raya, AKBP Jukiman Situmorang saat berada di lokasi.
Pihak Polda Kalteng hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan. Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Bambang Hermanu yang ada di TKP belum bisa dimintai komentarnya, karena sedang sibuk memantau kantor yang terbakar.
Pewarta: Rendhik A
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015