Mereka sudah bekerja keras, sudah banyak memberikan kontribusi untuk memberikan solusi tentang masalah persepakbolaan di tanah air. Nanti rekomendasinya akan kami laporkan ke Presiden, Wapres, menteri-menteri terkait, Komisi X DPR, dan FIFA,"

Jakarta, 6 (Antara) - Tim Sembilan bentukan Kemenpora mengeluarkan sembilan rekomendasi yang setidaknya bisa menjadi "entry point" untuk langkah pembenahan persepakbolaan nasional yang lebih komprehensif.

Sekretaris Menpora (Sesmenpora) Alfitra Salam mengatakan bahwa kerja Tim Sembilan yang telah bekerja sekitar empat bulan dinyatakan selesai pada hari ini.

"Mereka sudah bekerja keras, sudah banyak memberikan kontribusi untuk memberikan solusi tentang masalah persepakbolaan di tanah air. Nanti rekomendasinya akan kami laporkan ke Presiden, Wapres, menteri-menteri terkait, Komisi X DPR, dan FIFA," kata Alfitra dalam konferensi pers dengan beberapa anggota Tim Sembilan di kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu.

Ketidakpastian pencapaian prestasi dan berbagai masalah yang melekat dalam persepakbolaan nasional telah mendorong Tim Sembilan untuk menganalisa inti persoalannya.

Hal tersebut dilakukan melalui berbagai pemetaan masalah, dialog dengan berbagai pihak terkait, evaluasi, dan penyusunan rekomendai dengan tujuan tata kelola sepak bola nasional yang lebih baik dan bermartabat.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir juga Deputi V Kemenpora Gatot S Dewa Broto serta beberapa anggota Tim Sembilan antara lain Oegroseno (Mantan Wakapolri), Imam Prasodjo (Akademisi), Eko Ciptadi (mantan Deputi Pencegahan Komite Pemberantasan Korupsi), dan Natalia Soebagjo (Ketua Dewan Pengurus Tranparency Internasional Indonesia).

Berikut sembilan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Sembilan.

1. Mendorong Kemenpora melakukan MoU dengan Kapolri terkait perizinan kegiatan keolahragaan, memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pemberian rekomendasi dan perizinan, dan memperkecil kemungkinan adanya kesalahpahaman antara pihak-pihak terkait dalam pemberian rekomendasi dan perizinan.

2. Mendorong Kemenpora menyusun MoU dengan Kepala PPATK dengan tujuan untuk mempermudah Menpora selaku Menteri yang bertanggung jawab bidang keolahragaan sesuai yang diatur Undang-undang No. 3 Tahun 2005 tentang keolahragaan untuk memperoleh kejelasan terhadap kegiatan keolahragaan tertentu yang diduga memiliki muatan persoalan hukum dalam transfer keuangannya.

3. Mendorong Kemenpora dan BOPI untuk bersama-saam Badan Intelkam Mabes Polri, Ditjen Imigrasi, serta Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja untuk mengupayakan "one stop service".

4. Mendorong Kemenpora untuk memprioritaskan keberadaan Penyidik PNS (PPNS).

5. Merekomendasikan kepada Menpora melalui BOPI untuk menunda dan/atau ISL 2015 sampai dipenuhinya persyaratan standar pengelolaan organisasi dan standar penyelenggaraan kejuaraan sesuai UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan peraturan pelaksanaan lainnya serta ketentuan federasi internasional.

6. Pemerintah harus mendorong PSSI untuk membuka peluang secara objektif melalui fit and proper test pada berbagai pihak tertentu yang berpeluang memimpin PSSI sebelum proses pemilihan yang terbuka sejauh itu sesuai dengan statuta FIFA.

7. Kemenpora melakukan monitoring kepada BOPI mengingat "godaan" sangat tinggi.

8. Mempertimbangkan untuk menjadikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa regulasi FIFA, AFC, dan PSSI bagi perbaikan tata kelola persepakbolaan nasional di masa depan.

9. Khusus mengenai pengaturan skor, Tim Sembilan mendorong Kemenpora untuk menindaklanjuti secara objektif karena akan berdampak signifikan bagi profesionalisme pengelolaan sepak bola nasional sebagaimana diatur dalam salah satu tujuan yang tercantum salam statuta FIFA.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015