Jakarta (ANTARA News) - Ustadz Abubakar Ba`asyir yang telah menjalani hukuman 2,5 tahun atas tuduhan terlibat peristiwa Bom Bali I dan Hotel JW Marriott Jakarta, memutuskan untuk tidak menggugat pemerintah menyusul. Ketua Departemen Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Fauzan Al Anshari, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa, mengatakan, keputusan itu diambil Ba`asyir setelah melihat beban pemerintah yang cukup berat atas berbagai bencana alam yang terjadi saat ini. "Maka dengan ini, Ustadz Ba`asyir menyatakan tidak akan meminta ganti rugi. Ini adalah sedekah Ba`asyir untuk bangsa ini," tutur Fauzan. Ia menambahkan, Ba`asyir juga memutuskan untuk tidak menggugat atau menuntut balik pihak kepolisian. "Beliau menyerahkan semua ini kepada Pengadilan Allah," ujarnya. Namun, lanjut Fauzan, Ba`asyir menuntut agar Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dibubarkan. Pimpinan Pondok Pesantres Ngruki, Jawa Tengah, itu menilai Densus 88 dalam praktiknya tidak bisa diawasi di lapangan, sehingga bisa menimbulkan fitnah. Ba`asyir juga meminta kepada pihak kepolisian agar tidak lagi melempar fitnah kepada Umat Islam. "Setelah peristiwa Bom Bali I, sampai hari ini sudah lebih dari 350 aktivis Muslim yang dituduh teroris," kata Fauzan. Kedatangan Fauzan di Gedung MA, Jakarta, untuk memberikan penghargaan kepada majelis hakim yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ba`asyir pada 21 November 2006. Namun, Fauzan hanya ditemui oleh petugas keamanan MA karena majelis hakim tidak bisa menemui dan menerima penghargaan dari MMI dengan alasan terikat kode etik. Penghargaan berupa piagam keadilan itu diberikan oleh MMI kepada majelis hakim yang terdiri atas ketua majelis hakim German Hoediarto, dan empat hakim anggota, yaitu Mansyur Kertayasa, Artidjo Alkostar, Imron Anwari, serta Abdurrahman. Lima hakim tersebut dengan suara bulat memutuskan untuk mengabulkan permohonan PK Ba`asyir serta membebaskan Amir MMI itu dari segala tuduhan penuntut umum. Majelis hakim menyatakan tidak ada keterlibatan Ba`asyir dalam peristiwa Bom Bali I dan bom di Hotel JW Marriott, Jakarta, sehingga Ba`asyir dibebaskan dari segala tuduhan dan harus dipulihkan nama baiknya. Keputusan itu diucapkan oleh majelis hakim pada 21 November 2006. Padahal, pada 14 Juni 2006 Ba`asyir telah selesai menjalani hukuman 2,5 tahun yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan pada 2004.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006