Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Maria Eva sebagai tersangka peredaran video mesum antara penyanyi dangdut itu dengan anggota DPR RI yang telah mengundurkan diri Yahya Zaini. "Maria Eva akan dipanggil sebagai tersangka Kamis (28/12) oleh penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, Maria ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 282 KUHP tentang penyebarluasan barang yang melanggar norma kesusilaan. "Maria Eva tidak bisa ditahan dalam kasus ini sebab ancaman hukumannya hanya satu tahun enam bulan. Ini sesuai dengan KUHAP yang menyebutkan bahwa ancaman kurang dari lima tahun tidak bisa dilakukan penahanan," katanya. Menurut Ketut, kendati Maria Eva juga pernah diperiksa dalam kasus aborsi, namun dalam kasus ini masih sebagai saksi dan baru sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran norma susila. "Surat pemanggilan sebagai tersangka telah dikirim ke alamatnya di Jakarta dan kita berharap Kamis besok Maria Eva datang untuk memberikan keterangan," ujar Ketut. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat ke permukaan setelah Yahya Zaini, Ketua DPP Partai Golkar, yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Gorkar DPR RI, terlibat skandal asmara dengan Maria Eva yang juga kader partai berlambang pohon beringin itu. Skandal itu terkuak setelah beredasar rekaman adegan mesum antara Yahya Zaini dan Maria Eva yang dilakukan pada 2004. Baik Maria maupun Yahya telah mengakui adanya hubungan intim sebagaimana yang ada di dalam rekaman. Akibat beredarnya video itu Yahya mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Di tengah munculnya peredaran video mesum itu, muncul pula pengakuan dari Maria Eva adanya kasus aborsi hasil hubungan gelapnya dengan Yahya Zaini. Sedangkan Yahya juga pernah mengaku ada unsur pemerasan di balik peredaran rekaman itu. Yahya juga pernah mengaku Maria meminta rumah yang ditempati anak dan istrinya, namun permintaan itu ditolak. Sementara itu pakar telematika Roy Suryo yang dimintai keterangan sebagai saksi ahli memastikan adanya unsur kesengajaan dalam pembuatan dan peredaran rekaman video itu. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006