Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Jakarta (BEJ) memberlakukan pembatasan volume order (pesanan) dengan ketentuan pesanan yang dimasukkan Anggota Bursa untuk sekali order di pasar regular dan pasar tunai maksimum adalah 5 juta efek (10.000 lot) atau sebanyak 5 persen dari jumlah efek tercatat.
Divisi Komunikasi BEJ Frederica Widyasari Dewi, dalam pemberitahuannya, Selasa, mengatakan, pemberlakuan tata cara baru memasukan pesanan jual/beli dalam jumlah besar ini untuk mengurangi kesalahan (human error) bagi Anggota Bursa.
Tata cara pengurangan kesalahan pelaksanaan pesanan dari nasabah, khususnya pesanan nasabah dalam jumlah besar ini berlaku mulai 22 Desember 2006.
Selain itu, bursa mulai 2 Januari 2007 juga akan memberlakukan ketentuan fraksi harga baru yang meliputi fraksi harga untuk saham, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan Waran. Namun pihak BEJ belum bersedaia mengungkapkan besaran fraksi harga baru tersebut.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006