Solusinya Pimpinan DPR meminta fatwa kepada MA terkait rekomendasi no tiga karena KPU menolak rekomendasi DPR karena dinilai bertentangan dengan pasal 43 UU Partai Politik,"

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyarankan agar Pimpinan DPR RI meminta fatwa Mahkamah Agung terkait poin ketiga rekomendasi Komisi II mengenai keikutsertaan parpol yang bersengketa di Pilkada.

"Solusinya Pimpinan DPR meminta fatwa kepada MA terkait rekomendasi no tiga karena KPU menolak rekomendasi DPR karena dinilai bertentangan dengan pasal 43 UU Partai Politik," katanya di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan langkah Pimpinan DPR itu untuk menanyakan apakah rekomendasi Komisi II DPR bertentangan dengan UU Parpol atau tidak. Menurut dia apabila bertentangan maka DPR dan Komisi II DPR harus legowo menerima pendapat itu.

"Kalau fatwa MA menyatakan bahwa rekomendasi nomor tiga tidak bertentangan dengan UU Parpol maka KPU harus legowo dengan memasukkan rekomendasi dalam PKPU," ujarnya.

Dia menjelaskan pihak KPU tetap menilai rekomendasi nomor tiga itu tidak sesuai dengan UU Parpol dan PKPU merupakan kewenangan institusi tersebut.

Menurut dia dalam Rapat Konsultasi pada Senin (4/5), KPU menerima usulan DPR untuk meminta fatwa MA dan mereka siap bila MA menyatakan rekomendasi nomor tiga tidak bertentangan dengan UU Parpol.

"KPU mau menambahkan pasal dalam PKPU apabila MA menilai rekomendasi itu tidak bertentangan dengan UU Parpol," katanya.

Politisi PKB itu menilai Fatwa MA menjadi formula praktis, cepat dan paling sakti agar tidak mengganggu agenda pilkada serentak daripada mengambil opsi revisi.

Menurut dia, apabila revisi maka hanya pasal 43 UU Parpol terkait konflik partai dan di UU Pilkada memasukkan pasal baru tentang konflik partai.

"Tapi untuk jangka panjang mekanismenya melalui revisi (apabila dilaksanakan saat ini) bisa mengganggu pelaksanaan Pilkada serentak," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR tetap meminta tiga rekomendasi Panitia Kerja Pilkada Komisi II dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

"Kesimpulan Rapat Konsultasi, pertama DPR merekomendasikan hasil Panja Komisi II harus dimasukkan di PKPU," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (4/5).

Hal itu disampaikan Fadli usai Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi II, Pimpinan fraksi, komisioner KPU dan Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Jakarta, Senin.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015