Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai revisi UU no 22 tahun 2011 tentang Partai Politik sudah tepat dilakukan saat ini terutama mengenai penanganan perselisihan apabila terjadi konflik di internal partai politik.
"Saya menilai sudah waktunya untuk dilakukan revisi (UU Parpol dan UU Pilkada) selain itu agenda revisi sudah ada," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Fadli menilai dalam UU Parpol dan UU Pilkada belum diatur mengenai masalah perselisihan internal partai serta revisi merupakan hal yang biasa dilakukan.
Dia menyatakan apabila tidak mengganggu tahapan Pilkada serentak maka sebaiknya KPU segera menerima rekomendasi Komisi II DPR RI.
Hal itu, menurut dia, apabila terjadi perselisihan parpol memang harus diusahakan ada keputusan inkrah.
"Namun bagaimana kita bisa mendesak keputusan inkrach (berkekuatan hukum tetap) ? Itu kan wewenang dari pengadilan, Mahkamah Agung tidak bisa memaksa," ujarnya.
Fadli menyayangkan sikap KPU yang enggan mengubah PKPU sebagai bentuk penyelesaian masalah tersebut.
Karena itu, menurut dia, apabila ada konflik sosial dan konflik politik yang berkepanjangan di daerah maka itu akibat sikap KPU.
"KPU memang membuat masalah ini tidak selesai dan seolah-olah berlindung dibalik Undang-Undang," katanya.
Dia menilai rekomendasi Komisi II DPR RI tidak menyalahi UU manapun karena memang belum diatur seperti itu.
Sebelumnya Fadli Zon mengatakan DPR RI tetap meminta tiga rekomendasi Panitia Kerja Pilkada Komisi II DPR RI dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"Kesimpulan Rapat Konsultasi, pertama DPR merekomendasikan hasil Panja Komisi II DPR RI harus dimasukkan di PKPU," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (4/5).
Hal itu disampaikan Fadli usai Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi II, Pimpinan fraksi, komisioner KPU dan Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Jakarta, Senin.
Fadli menjelaskan kesimpulan kedua Rapat Konsultasi itu adalah DPR RI akan mencari jalan keluar untuk melakukan revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 dan UU no 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kesimpulan ketiga, menurut dia, DPR RI akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015