Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta tahun anggaran 2014, Alex Usman, batal diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, pada Selasa.
"Hari ini tidak jadi diperiksa karena penyidik tiba-tiba rapat," kata kuasa hukum Alex, Eri Rossatria, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Padahal sebelumnya, pemeriksaan Alex sedianya diagendakan siang ini.
Menurut Eri, penyidik nantinya akan menjadwalkan kembali pemeriksaan kliennya dalam waktu dekat.
"Penjadwalan ulangnya kata mereka (penyidik) minggu ini," katanya.
Penyidik Polri telah menahan Alex di rutan Bareskrim. Alex akan ditahan selama 20 hari sejak Kamis (30/4) malam guna kepentingan penyidikan.
Selain Alex, penyidik Mabes Polri juga menetapkan status tersangka terhadap Zaenal Soleman dalam kasus dugaan korupsi UPS ini.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015