Jakarta (ANTARA News) - Penempatan lokasi untuk pembangunan Rumah Susun Sederhana (Rusuna) sudah final melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, tinggal ditawarkan kepada swasta untuk dikembangkan. "Kita sudah pastikan lokasinya tinggal ditawarkan kepada swasta," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat, M. Yusuf Asy`ari, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri HUT ke-69 LKBN Antara. Sebelumnya lokasi untuk Rusuna ini masih belum mendapat kepastian seperti semula di Berlan, ternyata dipindahkan ke Manggarai dengan memanfaatkan lahan bekas depo PT Kereta Api Indonesia (KAI). "Lokasi tersebut cocok untuk dibangun Rusuna bagi karyawan PT KAI, setelah depo miliknya dipindahkan ke Bogor," kata Menpera. Beberapa lokasi juga masih mengalami perubahan pada awalnya, tetapi saat ini sudah mendapatkan kepastian dengan adanya pembicaraan dengan sejumlah pemerintah daerah. Kantor Menpera sendiri telah mempersiapkan program pembangunan Rusuna di 10 kota besar, yakni Jakarta, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Batam, Medan, dan Palembang. Di samping Manggarai, lokasi Rusuna DKI Jakarta juga terdapat di Pulogebang, Marunda, Kalimalang, serta kawasan Botabek. Rusuna yang akan dibangun itu meliputi satu tower 20 lantai terdiri atas 600 unit rumah dengan biaya Rp60 miliar atau dengan harga per unit sekitar Rp100 juta. Investasi untuk Rusun itu nantinya akan ditenderkan dalam bentuk 30 persen dibiayai dari modal pengembang, sedangkan 70 persen sisanya berasal dari pembiayaan perbankan. Menurutnya apabila 30 persen dari Rp60 miliar dipastikan akan banyak pengembang yang tertarik, apalagi bila diperkenankan untuk membentuk perusahaan konsorsium sehingga risiko dapat lebih kecil. Mengenai diterbitkannya Keppres dan Kepmen percepatan pembangunan Rusuna yang akan mengatur mengenai koordinasi antara instansi, Menpera belum dapat memastikan. "Kalau yang itu memang belum, tetapi tidak lama lagi akan segera diterbitkan," ucapnya. Sebelumnya Menpera mentargetkan Keppres ini dapat diterbitkan pada November 2006, akan tetapi di penghujung tahun ini Keppres ini tidak kunjung juga ditandatangani. Dalam Keppres tersebut diatur sejumlah insetif, termasuk di,antaranya soal fasilitas pajak, untuk itu masih diperlukan koordinasi dengan Ditjen Pajak Departemen Keuangan. (*)

Copyright © ANTARA 2006