Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas bersama bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung hanya akan menangani kasus korupsi yang rumit.
"Kasusnya akan dipilih kasus yang dianggap rumit, complicated dan diprediksi akan banyak mengalami hambatan teknis dan nonteknis yang memerlukan terobosan dan kerja bareng," kata pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki melalui pesan singkat, Selasa.
Kemarin (4/5), Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi SP, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti serta Jaksa Agung HM Prasetyo bertemu di Kejaksaan Agung untuk membicarakan satgas bersama yang menangani kasus tindak pidana korupsi.
Pertemuan itu selanjutnya akan rutin dilakukan dan akan digelar bergilir mulai dari Kejaksaan Agung, KPK, dan Mabes Polri.
"Satgas ini bersifat ad hoc. Hanya untuk menangani sebuah kasus secara bersama-sama, sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilan maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar," tambah Ruki.
Sedangkan koordinasi dan supervisi antarketiga lembaga juga jalan terus bagi kasus-kasus yang ditangani sendiri sendiri oleh Polri dan kejaksaan.
Sedangkan Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan tujuan pembentukan satgas adalah demi integritas kelembagaan penegak hukum.
"Satgas Anti Korupsi tujuannya adalah sebagai bentuk sinergi kelembagaan penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang obyek perbuatan dan subyek pelakunya dianggap perlu penanganan bersama," kata Indriyanto melalui pesan singkat.
Menurut dia, kebersamaan penegak hukum dapat menghantam korupsi.
"Maknanya berlainan dengan korsup (koordinasi supervisi) yang menjadi wewenang sentral KPK. Kadang kala Polri/Kejaksaan mengalami kendala penanganan korupsi, misal level penyelenggara negara yang oleh Undang-undang tidak terjangkau Polri-Kejaksaan, maka KPK akan bersama menangani kasusnya," ungkap Indriyanto.
Menurut Johan, Satgas yang bertugas berdasarkan kasus tertentu itu akan ditindaklanjuti oleh pertemuan level deputi.
"Bukan pelimpahan (kasus) seperti yang lalu. Ini kita lihat ke depan. Satgas bersama, jadi timnya terdiri dari orang KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung," kata Johan Budi.
Menurut Johan, KPK mendapat banyak sekali laporan pengaduan dari masyarakat sehingga tidak dapat ditangani KPK sendiri.
"Kalau polri misalnya bersentuhan dengan level politik dan butuh bantuan KPK maka KPK bantu," tegas Johan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015