Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri dapat membuka akses pembiayaan bagi Industri Kecil Menengah dan meningkatkan daya saing industri nasional.
“Lembaga ini secara tidak langsung dapat mendorong tercapainya kemandirian ekonomi nasional, tidak saja terhadap ketergantungan pinjaman luar negeri, tetapi juga terhadap ketergantungan bahan baku dan barang modal industri,” kata Menperin melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri juga mendorong tercapainya sasaran pembangunan industri sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), yaitu percepatan pertumbuhan ekonomi dan tersedianya lapangan kerja.
Selain itu untuk peningkatan produktivitas rakyat dan peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, melalui penyediaan alternatif skema pembiayaan industri yang lebih kompetitif.
Hal tersebut disampaikan Menperin pada acara Seminar Nasional Pembiayaan Investasi di Bidang Industri 2015, dengan tema “Kebijakan dan Konsep Pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri Pasca Terbitnya Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014” di Jakarta.
Hadir pada acara tersebut Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad.
Dalam paparannya, Menperin menyampaikan Kementerian Perindustrian menargetkan pertumbuhan industri non-migas pada 2015 mencapai 6,90 persen, kemudian tahun 2020 menjadi 8,73 persen, naik menjadi 9,53 persen pada 2025, dan 9,03 persen pada 2035.
Kontribusi industri non-migas terhadap PDB nasional ditargetkan mencapai 20,94 persen pada 2015, 21,78 persen pada 2020, 23,26 persen pada 2025, dan menjadi 29,09 persen pada 2035.
Menurut Menperin, untuk mencapai target target tersebut diperlukan dukungan dari sisi pembiayaan.
“Selama ini pembiayaan dari sektor perbankan untuk sektor industri masih dirasakan kurang,” kata Menperin.
Salah satu kendala yang dapat menghambat tercapainya target pertumbuhan sektor industri adalah rendahnya daya saing industri nasional, yang salah satunya disebabkan oleh mahalnya pembiayaan investasi di dalam negeri.
Menperin juga menyampaikan, terbatasnya pembiayaan untuk industri juga terjadi pada penyaluran kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada sektor industri masih sangat rendah, yaitu hanya rata-rata sekitar 11 persen dari total kredit UMKM. Sementara untuk sektor perdagangan mencapai lebih dari 50 persen.
“Sejak tahun 2008 hingga Febuari 2013 realisasi penyaluran KUR untuk sektor industri hanya sebesar 2,65 persen dari total KUR yang disalurkan. Sementara sektor perdagangan memperoleh sekitar 56,56 persen,” ujar Menperin.
Untuk itu, lanjut Menperin, dibutuhkan peran serta pemerintah dalam pembiayaan pembangunan industri hulu dan industri antara, yang membutuhkan dana investasi besar di awal pembangunannya.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015