Jakarta (ANTARA News) - Salah satu saksi sidang kasus pemerasan admin "@triomacan2000", Beni mengakui kerap disuruh mengantarkan terdakwa Harry Koes Harjono mengambil uang dari pelapor Abdul Satar yang diklaim dana untuk gajian karyawan.
Beni menjadi saksi pada persidangan pemerasan terhadap pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar dengan terdakwa Raden Nuh, Harry Koes Harjono dan Edi Syahputra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
"Saya sering antar Harry Koes ke sana (Gedung MTH kantor Abdul Satar) dua sampai tiga kali, kata Hari Koes ambil uang di Bang Satar buat gajian bulanan," ungkap Beni.
Beni menuturkan Harry sempat menyebutkan uang dari Abdul Satar sekitar Rp150 juta hingga Rp190 juta untuk gajian karyawan perusahaan media "online" atau daring "Asatunews.com".
Lebih lanjut, Beni menyatakan Abdul Satar memberikan uang secara tunai kepada Harry Koes yang bagikan untuk gajian karyawan.
Pada kesempatan itu, Beni juga bersaksi pernah mengantar terdakwa Raden Nuh bertemu Abdul Satar di sebuah restoran kawasan Tebet Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2014 dan 16 Oktober 2014.
"Selesai makan, pulang, saya disuruh pergi masuk lift kemudian Bang Raden keluar dan datang bawa bungkusan lalu saya disuruh pegang. Setelah itu, bawa ke mobil dan balik kantor," ungkap Beni.
Beni tidak mengetahui isi bungkusan itu dan tema pembicaraan yang dibahas Raden Nuh dan Abdul Satar.
"Saya ingat bungkusan kresek hitam dan amplop cokelat. Saya dengar di mobil ada suara kresek-kresek, tapi tidak melihat (isi kresek). Isinya saya tidak tahu, baru tahu dari polisi kalau itu uang Rp50 juta," ucap Beni.
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap Edi Syahputra, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo pada 23 Oktober 2015.
Selain laporan Ari Prabowo, ketiga terdakwa itu menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto Padal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015