Seusai dia menjalankan Shalat Maghrib langsung diamankan"
Jakarta (ANTARA News) - Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan manajer PT PLN (Persero) Sumatera Utara Sektor Pembangkit Belawan, Ermawan Arief Budiman, yang selama ini menjadi buron kasus korupsi pengadaan turbin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Senin, menyatakan.yang bersangkutan diamankan di Masjid Baiturrahman Jalan Margasatwa, Cilandak, Jakarta Selatan pada pukul 18.30 WIB.
"Seusai dia menjalankan Shalat Maghrib langsung diamankan," katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan/pekerjaan flame turbine pada pekerjaan life time extension (LTE) Mayor Overhauls Gas Turbine (GT-12) di sektor Pembangkit Belawan, Sumatera Utara tahun anggaran 2007-2008 dan 2009.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana selama delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp400 juta subsider pidana kurungan selama delapan bulan.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015