Jakarta (ANTARA News) - Sidang perdana gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia mengenai surat keputusan pembekuan PSSI yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur, pukul 10.00 WIB Senin.
"Agenda sidang masih pemeriksaan persiapan," kata Direktur Hukum PSSI yang juga menjadi kuasa hukum di persidangan Aristo Pangaribuan di PTUN Jakarta Timur.
Aristo mengatakan ada dua tuntutan utama dalam gugatan PSSI terhadap Kemenpora.
"Yang pertama yang pasti adalah pembatalan surat keputusan Menteri yang tidak mengakui seluruh aktivitas PSSI," kata dia.
Aristo juga mengatakan akan meminta kepada pihak pengadilan untuk memeriksa perkara dengan cepat lantaran ada agenda-agenda penting sepak bola yang akan dilangsungkan seperti Sea Games 2015 di Singapura.
"Yang kedua kita juga minta penundaan, keberlakuan SK tersebut. Karena sifatnya mendesak kita minta selama persidangan nanti SK tersebut dinyatakan tidak berlaku sampai adanya putusan akhir, jadi seperti kita minta putusan sela," kata Aristo.
Ia mengatakan alasan PSSI melayangkan gugatan terhadap Kemenpora ke PTUN karena keputusan Menpora tentang pembekuan PSSI dianggap merugikan organisasi tersebut dan klub-klub sepak bola yang berada di bawahnya.
Namun demikian, kata Aristo, PSSI tidak menuntut ganti kerugian secara materil terhadap pihak tergugat atau Kemenpora.
Ia mengatakan PSSI mendasarkan hukumnya pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Menurut dia, Kemenpora dinilai tumpang tindih terhadap undang-undang tersebut karena membekukan PSSI sementara klub-klub sepak bola yang ada di bawahnya tetap dipersilakan untuk berjalan.
Ia juga mengatakan Menpora Imam Nahrawi telah melampaui kewenangannya sebagai menteri.
"Menpora melampaui wewenangnya karena menjelma jadi lembga yudikatif, yang mengatakan tindakan PSSI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata dia.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015