Jakarta (ANTARA News) - Yosepha Hera isteri dari Pollycarpus mengaku tidak mengetahui kalau suaminya memperoleh remisi tiga bulan dan kemudian bebas bahkan hingga Senin malam dirinya belum bertemu suaminya yang sudah sejak Senin pagi pukul 09.00 meninggalkan LP Cipinang. "Dari pembacaan remisi, nama suami saya tidak disebutkan jadi saya tanya Kepala Lapas dan dijelaskan suami saya mendapat remisi dan sudah pulang," kata Hera di sela-sela Perayaan Natal LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin malam. Polly adalah terpidana pemalsuan surat yang dikaitkan dengan meninggalnya aktivis HAM, Munir, sebelumnya dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Namun, vonis kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada 3 Oktober 2006 membebaskan Pollycarpus dari dakwaan melakukan pembunuhan berencana dan hanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan, sehingga Pollycarpus dapat bebas pada Maret 2007. Pollycarpus ditahan oleh penyidik Mabes Polri sejak 19 Maret 2005 dan dieksekusi ke LP Cipinang sejak awal November 2006. Polly dijadwalkan keluar lapas pada 19 Maret 2007, dan dengan remisi Natal mantan pilot Garuda itu dapat keluar LP Cipinang pada 19 Februari 2007. Remisi susulan itu mempercepat kepulangan Polly. Pada Natal 2006, Polly mendapat remisi Natal satu bulan dan remisi umum susulan dua bulan sehingga masa pidananya habis. Menurut pihak lapas, Polly telah meninggalkan LP Cipinang sejak pukul 09.00 namun Hera mengaku belum bertemu maupun dihubungi oleh suaminya. Lebih lanjut Hera mengatakan, dirinya dan suaminya sama-sama menjadi panitia Perayaan Natal LP Cipinang namun pada perayaan malam ini ia tidak melihat suaminya yang menjadi Wakil Ketua Panitia. "Kebetulan saya sibuk mempersiapkan katering bagi 700 orang untuk acara ini," kata Hera yang datang didampingi tiga anaknya itu. Ditanya mengenai upaya untuk menghubungi ponsel suaminya, Hera mengaku suaminya tidak punya ponsel. "Biasanya suami saya meminjam HP petugas LP." Hera mengaku senang sekaligus terkejut mendengar pembebasan Polly dan berharap dapat segera menemui suaminya. "Terakhir bertemu hari Minggu kemarin, tanggal 24 Desember," demikian istri Polly, Hera menutup pembicaraan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006