"Hendaknya semua pihak meletakkan kasus tersebu pada perspektif negara hukum. Hal serupa juga harus diperlakukan sama ketika ada anggota/Pimpinan Polri yang karena alasan hukum ditangkap oleh KPK sehingga tidak perlu ada politisasi apalagi menciptakan kegaduhan politik baru," kata Basarah dalam pesan singkat via BBM di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, jika penangkapan Novel Baswedan telah memenuhi unsur yang telah diatur dalam KUHAP maka penangkapan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan menjadi isu kriminalisasi terhadap KPK apalagi dijadikan benih konflik yang baru antara KPK dan Polri. Silahkan Polri memproses dengan cara-cara yang adil dan transparan," kata Bsarah.
Namun sebaliknya, jika Polri tidak memiliki alat bukti yang kuat menurut hukum untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel maka seharusnya Polri segera membebaskannya.
"Sudah saatnya bangsa kita mendewasakan diri dalam berhukum. Jangan lagi ada anggapan jika suatu hari karena alasan dan buktiibukti hukum yang kuat lalu KPK menangkap anggota/Pimpinan Polri yang diduga melakukan tindak pidana lalu dikatakan KPK ingin mengkriminalisasi dan melemahkan Polri, atau sebaliknya," kata politisi PDIP itu.
Ketua Fraksi PDIP di MPR RI itu menambahkan, dalam menyikapi kasus tersebut Presiden Joko Widodo juga hendaknya menempatkan diri dalam kapasitas dan tanggunjawabnya menjaga prinsip-prinsip negara hukum.
"Kalau Presiden tidak berpijak atas dasar hukum maka akan sulit bagi kita untuk menentukan parameter hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang muncul, ddalm kehidupan bermasyarakat dan bernegara kita," demikian Basarah.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015