Jakarta (ANTARA News) - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pemalsuan surat yang dikaitkan dengan meninggalnya aktivis HAM, Munir, meninggalkan LP Cipinang, Jakarta Timur pada Senin pagi. Polly mendapat remisi Natal satu bulan dan remisi susulan dua bulan yang merupakan juga usulan oleh pihak Lapas. Keputusannya kami terima pagi tadi, kata Abdul Aris, Kepala Pembinaan Napi LP Cipinang, di Jakarta, Senin malam. Polly dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Namun, vonis kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada 3 Oktober 2006 membebaskan Pollycarpus dari dakwaan melakukan pembunuhan berencana dan hanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan, sehingga Pollycarpus dapat bebas pada Maret 2007. Pollycarpus ditahan oleh penyidik Mabes Polri sejak 19 Maret 2005 dan dieksekusi ke LP Cipinang sejak awal November 2006. Menurut Abdul Aris, Polly dijadwalkan keluar lapas pada 19 Maret 2007, dan dengan remisi Natal mantan pilot Garuda itu dapat keluar LP Cipinang pada 19 Februari 2007. Remisi susulan itu mempercepat kepulangan Polly. Ia mengatakan, tempat penahanan Polly sebelumnya di Mabes Polri tidak berkewajiban mengajukan remisi terhadap tahanan atau terdakwa. Remisi umum susulan dua bulan, menurut Abdul Aris, diusulkan mengikuti aturan dan syarat berlaku dan untuk LP Cipinang diberikan pada enam orang napi termasuk Pollycarpus yang sebelumnya diusulkan mendapat pengurangan hukuman satu bulan sebagai remisi khusus Natal 2006. Menurut Abdul Aris, kepulangan Polly dilakukan pada pukul 09.00 WIB, sekitar 30 menit sesudah pihak LP mendapat surat keputusan remisi Khusus Natal 2006. Untuk Natal 2006, sebanyak 237 napi mendapat remisi. Dari jumlah tersebut 17 orang mendapat remisi khusus bebas atau boleh meninggalkan LP karena masa pidananya habis bersamaan dengan pemberian remisi. "Tapi dari 17 orang itu hanya enam yang pulang karena yang lain belum membayar denda pidananya sehingga masih harus menjalani saubsidernya. Saat ini, sekitar 700-an orang yang terdiri atas napi, tahanan, keluarga dan petugas lapas Cipinang sedang mengikuti Perayaan Natal di lingkungan gereja di dalam LP Cipinang.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006