Kami mengingatkan kepada petugas penyalur raskin tingkat nagari maupun kecamatan agar tidak melakukan pungutan tambahan kepada RTSPM di luar harga tebusan beras, karena program penyaluran raskin ini juga diawasi inspektorat, BPKP, maupun dari pihak k
Padangpariaman (ANTARA News) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, mendistribusikan beras untuk rakyat miskin (raskin) kepada 21.794 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) yang masing-masing mendapat 15 kilogram per bulan seharga Rp1.600 per kilogram.
"Kami ditunjuk sebagai petugas pengawas lapangan tingkat kecamatan dan nagari guna memastikan penyaluran raskin betul-betul tepat sasaran kepada RTSPM," kata Kepala Bidang Sosial Dinsosnaker Padangpariaman, Ponimin di Pariaman, Jumat.
Program pemberian raskin itu merupakan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Sosial RI sejak tahun 2003 yang penyalurannya melalui Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat ke masing-masing kecamatan, lalu diteruskan ke setiap nagari.
Dia menyebutkan kualitas raskin yang akan didistribusikan untuk wilayah Padangpariaman pada tahun 2015 merupakan beras kategori medium. Pengadaannya dari Perum Bulog Divre Sumbar yang akan menyalurkan ke titik pembagian masing-masing kecamatan serta nagari.
"Untuk penentuan RTSPM yang berhak mendapatkan raskin ini memakai sumber data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan terlebih dahulu melalui musyawarah tingkat nagari dan kecamatan," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kepada RTSPM yang apabila menerima beras kualitas tidak baik bisa menukarkan kepada panitia nagari untuk diteruskan kepada Perum Bulog Divre Sumbar.
"Jadi kalau ada masyarakat yang mendapatkan beras raskin kualitas jelek dan berkutu bisa melaporkan kepada petugas kita ataupun panitia nagari setempat untuk diteruskan kepada Perum Bulog Divre Sumbar," ujarnya.
Ia mengatakan setiap RTSPM penerima raskin hanya membayar harga tebusan beras sebesar Rp1.600 per kilogram kepada petugas penyalur raskin tingkat nagari. Uang tersebut akan disetorkan secara tunai oleh petugas ke PT Bank Rakyat Indonesia (persero) ataupun PT Bank Nagari.
"Kami mengingatkan kepada petugas penyalur raskin tingkat nagari maupun kecamatan agar tidak melakukan pungutan tambahan kepada RTSPM di luar harga tebusan beras, karena program penyaluran raskin ini juga diawasi inspektorat, BPKP, maupun dari pihak kepolisian," katanya.
Pewarta: Eko Fajri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015