Keppres itu sangat diperlukan,"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama untuk segera mengurus penerbitan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2015.

"Keppres itu sangat diperlukan," kata Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Jumat.

Menurut Saleh, semakin cepat keppres dikeluarkan maka akan semakin banyak waktu yang tersedia bagi para calon jamaah haji untuk melunasi BPIH.

"Pada saat penetapan BPIH, salah satu catatan dan rekomendasi Komisi VIII adalah mendesak Kementerian Agama untuk segera mengurus keppres tersebut. Waktu itu, menteri agama menyatakan menyanggupinya," kata dia.

Anggota Fraksi PAN itu meyakini cepatnya penerbitan keppres menjadi penting dalam membantu kerja Kementerian Agama dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji.

Setidaknya, kata dia, Kemenag memiliki waktu yang cukup untuk mendata dan mengurus seluruh keperluan para jamaah. Hal itu juga sejalan dengan semangat dan komitmen Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh jamaah haji Indonesia di tahun ini.

"Tahun lalu, DPR mencatat bahwa keppres agak sedikit terlambat dikeluarkan. Akibatnya, ada saja persoalan administratif yang terkendala. Untuk tahun ini, sudah sepantasnya hal itu tidak terulang lagi," kata dia.

Saleh juga meyakini bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bisa segera mendesak pihak Istana untuk segera menerbitkan keppres tentang BPIH tersebut.

Lukman, kata dia, pernah mengatakan bahwa keppres itu akan dikeluarkan secepatnya setidaknya seminggu setelah BPIH disetujui DPR.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (PHU Kemenag) Abdul Djamil mengatakan pihaknya masih menunggu Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan BPIH 2015 yang usulannya telah disetujui Komisi VIII DPR.

"Berkas BPIH sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara sejak Senin (27/4). Secepatnya diharapkan segera disahkan," kata Abdul.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015